Contoh dan Download SK KKM

Rifaus.Id - Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh sekolah. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi. 

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus ditetapkan sebelum dimulainya awal tahun ajaran, dengan memperhatikan :

  • Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
  • Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
  • Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar)
  • Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. 

    Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di sekolah atau beberapa sekolah yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

    Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

    Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Sekolah perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB)/rapor sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

    Untuk mendukung terbentuknya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di sekolah, maka perlu ditetapkan Tim pembuatan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan dibuatkan SK Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seperti di bawah ini. 



     

    Baca : 

    Posting Komentar

    Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak