Catatan Sosialisasi Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Rifaus.Id - Catatan SosialisasiPetunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 

Nama Kegiatan      : Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 

Narasumber           : 1. Chatarina Muliana Girsang (Inspektorat Jendral), 

                                    2. Jumeri (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen),

Keynote speaker     : Sutanto (Setditjen PAUD Dikdas dan Dikmen)

 

Materi :

1. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

2. Mekanisme pengawasan, penyaluran dan pengunaan dana BOS reguler, afirmasi, dan kinerja

3. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 

    a. Penetapan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

    b. Implementasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

    c. Pelaporan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

 

Berikut ini catatan SosialisasiPetunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

1.   Arahan dan Pembukaan acara : Bapak Jumeri (Direktur Jendral PAUD, Dikdasmen)

a.     Permendikbud 24 tahun 2020 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

b.    Hak-hak anak memperoleh pendidikan dengan memberikan BOS Reguler

c.   BOS Afirmasi sebagai wujud keberpihakan kepada sekolah daerah khusus dan BOS Kinerja adalah bos reward bagi sekolah yang telah meningkatkan mutunya

d.  Webinar ini diselenggarakan untuk memperoleh informasi tentang petunjuk teknis BOS afirmasi dan BOS Kinerja

e.  Dana BOS Aformasi dan BOS Kinerja telah disalurkan ke sekolah, harus tepat sasaran dan memerlukan strategi pengawasan

f.   Direktorat harus menyebarkan informasi tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja kepada sekolah dan pemangku pendidikan di daerah.

g.  Sekolah diharapkan dapat memetakan perencanaan BOS afirmasi dan BOS Kinerja sesuai kebutuhan sekolah serta mampu menjalankan sesuai target dengan prinsip akuntabel, efisien dan transparan

h.  Saya berharap kepada Inspektorat agar sekolah diberkan bimbingan tuntunan agar melaksanakan misi mutu pendiidkan lewat BOS ini dengan benar baik dan efektif

i.  Dispendik harus memberikan kemudahan dan bimbingan kepada sekolah agar memiliki kemerdekaan membelanjakan BOS sesuai dengan tatanan dan tuntunan yang benar.

j.  Harapan saya, pemberian BOS ini tidak memberikan resiko kepala sekolah dan bendahara berurusan dengan penegak hukum

k.  Kolaborasi antara inspektorat, dispendik, sekolah penting terus dilakukan agar menjamin uang BOS ini tetap sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

l.    Dengan mengucap Bismillah, kegiatan saya resmi dibuka…

 

Baca juga :


2.   Paparan Bapak Sutanto (Setjen PAUD Dikdasmen)

a.    BOS Reguler itu untuk semua sekolah. Semakin banyak siswa banyak BOS

b.   Rasionalisasi BOS Afirmasi diberikan dengan karena Biaya operasional kabupaten punya skala yang berbeda, jumlah siswa daerah 3T biasanya sedikit, maka diberikan BOS Afirmasi untuk menambah biaya operasional. Indek harga produksi juga berpengaruh  biaya operasional pada daerah tersebut. Kapasitas wilayah daerah terutama di daerah 3T. Akses ke sekolah lebih sulit.

c. Rasionalisasi alokasi BOS Kinerja terus meningkat, kinerja sekolah masih rendah. Pengalokasian dana BOS berlum berdasarkan prestasi dari setiap sekolah. BOS Kinerja diberikan karena kinerja sekolah.

d.    APBN Kemdikbud 75,7 T. DAK Non fisik untuk tunjangan guru, BOS, BOP Paud

e.    Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan masyarakat

f.   Pemerintah pusat memberikan bantuan biaya operasional dalam bentuk BOS reguler, afirmasi dan kinerja.

g.     Dana BOS bersifat bantuan sehingga perlu peran dari pemda dan masyarakat.

h.     BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud 24 tahun 2020.

i.    Tujuan BOS afirmasi pada prinsipnya digunakan membantu operasional sekolah yang belum tercukupi di daerah khusus, BOS kinerja untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan pembelajaran yang belum cukup, diberikan karena kinerja sekolah

j.     Penerima BOS Afirmasi adalah sekolah negeri dan swasta

k.     Syarat penerima BOS Afirmasi : a. Penerima BOS reguler tahun anggaran berjalan, b. berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian

l.  Kriteria Prioritas : a. Memiliki proporsi siswa dari kelaurga miskin yang lebih banyak, b. Menerima BOS reguler lebih rendah, c. Memiliki proporsi guru yang berstatus PNS/guru tetap yayasan yang lebih kecil.

m.   Penerima BOS Kinerja adalah sekolah negeri dan swasta

n.    Syarat penerima BOS Kinerja : a. Penerima BOS reguler tahun anggaran berjalan, b. berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian

o.  Kriteria Prioritas : a. Memiliki proporsi siswa dari kelaurga miskin yang lebih banyak, b. Menerima BOS reguler lebih rendah, c. Memiliki proporsi guru yang berstatus PNS/guru tetap yayasan yang lebih kecil, d. Memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan peta mutu pendidikan, indeks intergritas UN 2019, dan atau nilai UN 2019.

p.    Dana BOS Afirmasi dan Kinerja diberikan sebesar 60.000.000/sekolah

q.   Dana itu digunakan sama dengan BOS reguler. Di masa kedaruratan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan untuk pembelian paket data dan layanan pendidikan daring, pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker dan thermogan. Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer.

r.    Pelaporan BOS reguler tahap 1, menjadi syarat penyaluran BOS reguler tahap 3 tahun 2020.

s.  Tolong pak kadis dan bu kadis menginstruksikan sekolah agar melaporkan BOS reguler tahap 1

 

3.   Ibu Chatarina Muliana Girsang (Inspektorat Jendral)

a.   Prinsipnya penggunaan BOS Reguler, Kinerja, Afirmasi sama

b.   5 Prinsip pengunaan, Flesksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, Transparansi.

c. Tujuan dana BOS : membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

d.   Prinsip pengelolaan keuangan diatur dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003

e.  Pengawasan Teknis : Pencapaian SPM, ketaatan NSPK (regulasi juknis BOS), Dampak pelaksaan teknis tata kelola pendidikan, akuntabilitas APBN fungsi pendidikan antara lain penggunaan dana BOS.

f.  Dana BOS digunakan untuk tugas mulia, sangat disayangkan jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

g.  Ancaman hukuman mati jika korupsi di tengah wabah covid-19

h.  Posko pengaduan dana BOS 021 573 7104, pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id.


Lihat Video : Sosialisasi Petunjuk BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 


Demikian Catatan Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak