Nama Kegiatan : Sosialisasi
Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Narasumber : 1. Chatarina Muliana Girsang (Inspektorat Jendral),
2. Jumeri (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen),
Keynote speaker : Sutanto (Setditjen
PAUD Dikdas dan Dikmen)
Materi :
1. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
2. Mekanisme pengawasan, penyaluran dan pengunaan dana BOS reguler,
afirmasi, dan kinerja
3. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
a. Penetapan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
b. Implementasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
c. Pelaporan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Berikut ini catatan SosialisasiPetunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
1.
Arahan dan Pembukaan acara : Bapak Jumeri (Direktur Jendral PAUD,
Dikdasmen)
a. Permendikbud 24 tahun 2020 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
b. Hak-hak anak memperoleh pendidikan dengan memberikan BOS Reguler
c. BOS Afirmasi sebagai wujud keberpihakan kepada sekolah daerah khusus dan
BOS Kinerja adalah bos reward bagi sekolah yang telah meningkatkan mutunya
d. Webinar ini diselenggarakan untuk memperoleh informasi tentang petunjuk
teknis BOS afirmasi dan BOS Kinerja
e. Dana BOS Aformasi dan BOS Kinerja telah disalurkan ke sekolah, harus
tepat sasaran dan memerlukan strategi pengawasan
f. Direktorat harus menyebarkan informasi tentang petunjuk teknis BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja kepada sekolah dan pemangku pendidikan di daerah.
g. Sekolah diharapkan dapat memetakan perencanaan BOS afirmasi dan BOS Kinerja
sesuai kebutuhan sekolah serta mampu menjalankan sesuai target dengan prinsip
akuntabel, efisien dan transparan
h. Saya berharap kepada Inspektorat agar sekolah diberkan bimbingan
tuntunan agar melaksanakan misi mutu pendiidkan lewat BOS ini dengan benar baik
dan efektif
i. Dispendik harus memberikan kemudahan dan bimbingan kepada sekolah agar memiliki
kemerdekaan membelanjakan BOS sesuai dengan tatanan dan tuntunan yang benar.
j. Harapan saya, pemberian BOS ini tidak memberikan resiko kepala sekolah dan
bendahara berurusan dengan penegak hukum
k. Kolaborasi antara inspektorat, dispendik, sekolah penting terus
dilakukan agar menjamin uang BOS ini tetap sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan
dengan benar.
l. Dengan mengucap Bismillah, kegiatan saya resmi dibuka…
Baca juga :
- Cara Mendapatkan Kode Registrasi Dapodik
- Cara Cepat Sinkronisasi Dapodik PAUD, SD, SMP, SMA
- Cara Cek Hasil Sinkronisasi Dapodik
- Perbedaan Tarik Data dan Sinkronisasi Dapodik
- Cara Mengatasi Pengguna Tersebut Belum Membuat Akun
- Cara Menambah PTK di Dapodik
- Cara Verval PD New / NISN
- Cara Memperoleh Sertifikat Akreditasi
- Contoh SK Tim Literasi Sekolah Terbaru
- Cara Cek Info GTK / TPP Terbaru
2.
Paparan Bapak Sutanto (Setjen PAUD Dikdasmen)
a. BOS Reguler itu untuk semua sekolah. Semakin banyak siswa banyak BOS
b. Rasionalisasi BOS Afirmasi diberikan dengan karena Biaya operasional
kabupaten punya skala yang berbeda, jumlah siswa daerah 3T biasanya sedikit,
maka diberikan BOS Afirmasi untuk menambah biaya operasional. Indek harga produksi
juga berpengaruh biaya operasional pada
daerah tersebut. Kapasitas wilayah daerah terutama di daerah 3T. Akses ke
sekolah lebih sulit.
c. Rasionalisasi alokasi BOS Kinerja terus meningkat, kinerja sekolah masih
rendah. Pengalokasian dana BOS berlum berdasarkan prestasi dari setiap
sekolah. BOS Kinerja diberikan karena kinerja sekolah.
d. APBN Kemdikbud 75,7 T. DAK Non fisik untuk tunjangan guru, BOS, BOP Paud
e. Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan
masyarakat
f. Pemerintah pusat memberikan bantuan biaya operasional dalam bentuk BOS
reguler, afirmasi dan kinerja.
g.
Dana BOS bersifat bantuan sehingga perlu peran dari pemda dan
masyarakat.
h.
BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud 24 tahun 2020.
i. Tujuan BOS afirmasi pada prinsipnya digunakan membantu operasional
sekolah yang belum tercukupi di daerah khusus, BOS kinerja untuk membantu
kegiatan operasional sekolah dan pembelajaran yang belum cukup, diberikan
karena kinerja sekolah
j. Penerima BOS Afirmasi adalah sekolah negeri dan swasta
k.
Syarat penerima BOS Afirmasi : a. Penerima BOS reguler tahun anggaran
berjalan, b. berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian
l. Kriteria Prioritas : a. Memiliki proporsi siswa dari kelaurga miskin
yang lebih banyak, b. Menerima BOS reguler lebih rendah, c. Memiliki proporsi
guru yang berstatus PNS/guru tetap yayasan yang lebih kecil.
m.
Penerima BOS Kinerja adalah sekolah negeri dan swasta
n. Syarat penerima BOS Kinerja : a. Penerima BOS reguler tahun anggaran
berjalan, b. berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian
o. Kriteria Prioritas : a. Memiliki proporsi siswa dari kelaurga miskin
yang lebih banyak, b. Menerima BOS reguler lebih rendah, c. Memiliki proporsi
guru yang berstatus PNS/guru tetap yayasan yang lebih kecil, d. Memenuhi
capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan peta mutu pendidikan, indeks
intergritas UN 2019, dan atau nilai UN 2019.
p. Dana BOS Afirmasi dan Kinerja diberikan sebesar 60.000.000/sekolah
q. Dana itu digunakan sama dengan BOS reguler. Di masa kedaruratan dapat
digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan untuk pembelian paket data
dan layanan pendidikan daring, pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembersih kuman, masker dan thermogan. Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer.
r. Pelaporan BOS reguler tahap 1, menjadi syarat penyaluran BOS reguler
tahap 3 tahun 2020.
s. Tolong pak kadis dan bu kadis menginstruksikan sekolah agar melaporkan
BOS reguler tahap 1
3.
Ibu Chatarina Muliana Girsang (Inspektorat Jendral)
a. Prinsipnya penggunaan BOS Reguler, Kinerja, Afirmasi sama
b. 5 Prinsip pengunaan, Flesksibilitas, Efektivitas, Efisiensi,
Akuntabilitas, Transparansi.
c. Tujuan dana BOS : membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan
aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
d. Prinsip pengelolaan keuangan diatur dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003
e. Pengawasan Teknis : Pencapaian SPM, ketaatan NSPK (regulasi juknis BOS),
Dampak pelaksaan teknis tata kelola pendidikan, akuntabilitas APBN fungsi
pendidikan antara lain penggunaan dana BOS.
f. Dana BOS digunakan untuk tugas mulia, sangat disayangkan jika digunakan
untuk kepentingan pribadi.
g. Ancaman hukuman mati jika korupsi di tengah wabah covid-19
h. Posko pengaduan dana BOS 021 573 7104, pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id.
Lihat Video : Sosialisasi Petunjuk BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Demikian Catatan Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, semoga bermanfaat.