Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1.800.000 diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU) Non-PNS bertujuan untuk dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
"Jadi pemerintah harus hadir untuk para guru honorer, dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan bantuan ekonomi bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 dalam acara yang diselenggarakan di Zoom Meeting dan Kanal Youtube Kemendikbud RI yang juga dihadiri Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI), Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI).
Baca : Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Untuk mendapatkan BSU, salah satu syaratnya adalah mencetak SPTJM. SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang guru/tenaga kependidikan honorer bahwa guru/tenaga kependidikan benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Berikut ini infodapodik berikan cara cetak SPTJM BSU Guru Honorer :
1. Masuk ke website ( INFO GTK KEMDIKBUD )
2. Masukan email dan password yang telah terdaftar di dapodik (Anda bisa menghubungi operator dapodik di sekolah masing-masing)
3. Klik Login
4. Jika login berhasil, klik CEK DISINI warna kuning (lihat gambar di bawah ini)
6. Anda akan diarahkan ke Cetak SPTJM.
6. Klik cetak SPTJM.
7. Jika sudah cetak SPTJM dan berkas lainnya sudah Anda penuhi, silakan langsung ke bank penyalur.
Demikian Cara Cetak SPTJM BSU Guru Honorer, semoga Anda menjadi salah satu penerima BSU Guru Honorer.
Tags
dapodik