Syarat dan Berkas Pencairan BSU GTT PTT Non PNS

Rifaus.Id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan webinar bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS), Selasa, 17 November 2020. Acara yang diselenggarakan di Zoom Meeting dan  Kanal Youtube Kemendikbud RI ini berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dihadiri Nadiem Anwar Makarim (Mendikbud RI) Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI), Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI).

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional non alam pandemi Covid-19. Lebih lanjut, mendikbud mengatakan BSU juga menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga warga negara di tengah terpaan pandemi Covid-19.


Paparan Mendikbud tentang BSU, Selasa, 17 November 2020

Lanjutnya, Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

"Jadi pemerintah harus hadir untuk para guru honorer, dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan bantuan ekonomi bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata Nadiem. 

Baca : Penjelasan Lengkap Menteri Nadiem Anwar Makarim terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk GTT/PTT Non PNS


Rencananya, setiap GTT/PTT menerima BSU sebesar Rp 1.800.000 dan cair hanya sekali dengan persyaratan 
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Untuk itu, diharapkan agar GTT/PTT mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web: 
info.gtk.kemdikbud.go.id dan mengikuti petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.

Selain itu, berkas yang harus dibawa untuk pencairan ke Bank adalah :
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli jika ada
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id 
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021

"Operator Sekolah dapat bantuan ini," ucap Nadiem.

Demikian informasi terkait Syarat dan Berkas Pencairan BSU GTT PTT Non PNS, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak