Penjelasan Bantuan Subsidi upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan Non-PNS

Rifaus.Id - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional non alam pandemi Covid-19. Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa BSU juga merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diberikan langsung kepada masyarakat. Bantuan ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi. BSU juga menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga warga negara di tengah terpaan pandemi Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Bertindak sebagai narasumber, acara Bantuan Subsidi Upah Bagi GTT/PTT Kemdikbud sebagai berikut.
1. Nadiem Anwar Makarim, Mendikbud RI
2. Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI
3. Erick Thohir, Menteri BUMN
4. Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Baca juga : Ini dia.... Syarat dan Berkas Pencairan BSU bagi GTT PTT Non PNS 


Siaran langsung penjelasan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) dapat dikuti melalui kanal youtube KEMENDIKBUD RI akan berlangsung pada Selasa, 17 November 2020 pukul 13.30 WIB ini didukung oleh BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Simak videonya berikut ini.



Semoga bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) benar-benar cair secara adil dan bijaksana serta tepat sasaran.

2 Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

  1. Mantap penjelasannya... Semoga penjelasan ini bermanfaat..

    BalasHapus
  2. Siapapun Anda, terima kasih telah berkunjung dan membaca serta mendengar penjelasan dalam blog ini

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak