Direktorat Sekolah Menengah Pertama (Direktorat SMP), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak November 2017 telah mengembangkan Aplikasi e-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam perkembangannya hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali pembaruan. Pada bulan November 2020 ini, Direktorat SMP kembali merilis Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2.2. yang telah menyesuaikan dengan Kebijakan Merdeka Belajar dan kondisi pandemi Covid-19. Aplikasi c-Rapor SMP tersebut dapat diakses melalui laman http://ditsmp.kemdikbud.go.id/erapor/
Direktorat SMP mengimbau sekolah melalui dinas pendidikan agar dapat segera memanfaatkan Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2.2 dimaksud sebagaimana mestinya. Hal ini seperti tertuang dalam surat 3254/C4/TU/2020 tertanggal 3 November 2020.
Baca : Cara Mengerjakan Erapor dengan Banyak Komputer/PC/HP
Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2.2 ini, telah mengakomodir Kebijakan Merdeka Belajar dan kondisi pandemi Covid-19, antara lain memfasilitasi sekolah yang melaksanakan pembelajaran dan penilaian berdasarkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 secara utuh (sesuai Permendikbud RI Nomor: 37 Tahun 2018), berdasarkan KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Kondisi Khusus (sesuai Kepmendikbud RI Nomor: 719/P/2020 dan Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor: 018/H/KR/2020), dan berdasarkan penyederhanaan kurikulum secara mandiri oleh satuan pendidikan (sesuai Kepmendikbud RI Nomor: 719/P/2020).
Baca : Tanya Jawab Masalah Erapor Terbaru
- Link resmi : ERAPOR VERSI 2.2 atau
- Link alternatif by infodapodik : ERAPOR VERSI 2.2