Rifaus.Id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akhirnya mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh
dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), maka pemerintah perlu memastikan ketersediaan paket data
internet bagi pendidik dan peserta didik.
Bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data
internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana
dimaksud di atas, perlu adanya bantuan kuota
data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam
mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini rangkuman Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Kuota Data Internet Tahun 2020;
Baca :
- Cara Mendapatkan Kode Registrasi Dapodik
- Cara Cepat Sinkronisasi Dapodik PAUD, SD, SMP, SMA
- Cara Cek Hasil Sinkronisasi Dapodik
- Perbedaan Tarik Data dan Sinkronisasi Dapodik
- Cara Mengatasi Pengguna Tersebut Belum Membuat Akun
- Cara Menambah PTK di Dapodik
- Cara Verval PD New / NISN
- Cara Memperoleh Sertifikat Akreditasi
- Contoh SK Tim Literasi Sekolah Terbaru
- Cara Cek Info GTK / TPP Terbaru
PEMBERI, BENTUK, DAN RINCIAN JUMLAH
BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui
operator seluler.
B. Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.
C. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses
seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk
mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang
tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah;
2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3. mahasiswa; dan
4. dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang
tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan
atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun
ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
MEKANISME PENYIAPAN DATA AWAL, VERIFIKASI, DAN VALIDASI
DATA NOMOR PONSEL
A. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik
PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus
mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
2. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik
dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id).
2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel
mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
C. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor
ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
2. Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi
Informasi setiap hari.
3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
a. Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
b. Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
c. SDM ID sebagai kode unik dosen;
d. Jenjang Pendidikan;
e. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
f. Kode Perguruan Tinggi;
g. Nama Sekolah;
h. Nama Perguruan Tinggi;
i. Provinsi;
j. Kabupaten;
k. Kecamatan; dan
l. Nomor Ponsel.
4. Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
5. Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi
Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai
berikut:
a. nomor ponsel aktif;
b. nomor ponsel tidak aktif; dan
c. nomor ponsel tidak ditemukan.
D. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil
verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada
Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM
untuk nomor ponsel aktif.
c. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah
SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
d. Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan
Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada
aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan
Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
e. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan
pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil
verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada
Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id.
b. Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor
ponsel aktif.
c. Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam
aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
e. Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
E. Pemutakhiran Nomor Ponsel
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a. Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor
ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui
aplikasi verifikasi validasi:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM
untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
c. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah
SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
d. Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan
Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data
yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan
Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk
data yang dimutakhirkan.
e. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan
pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah
untuk data yang dimutakhirkan.
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
a. Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran
nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan
melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
b. Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor
ponsel yang dimutakhirkan.
c. Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam
aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang
dimutakhirkan.
e. Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang
dimutakhirkan.
3. Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel dapat
dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
4. Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah
dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima
bantuan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
Baca : Solusi Nomor HP Masuk Residu
PENYALURAN KUOTA DATA INTERNET
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari
September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim
bersamaan.
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Tags
dapodik