Penjelasan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang PPPK

Tanggal 22 November 2020 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).  



Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan  Badan Kepegawaian Negara nomor 18  tahun 2020. Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 November 2020.

Baca : Seleksi PPPK, Ini Kata Mendikbud

Berikut ini infodapodik cuplikan salah satu pasalnya. Pasal 30 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tahapan pengangkatan PPPK :
1. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari kepala BKN/kepala kantor regional BKN:
a. Pejabat pembina kepegawaian (PPK)  dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XI peraturan BKN. 
b. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XIIa peraturan BKN.
c. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
2. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh seperti lampiran XIIb dan XIIc peraturan BKN. 
3. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kepala BKN/Kanreg BKN di lingkungan wilayah kerjanya,  dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas. 
4. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
5. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). 
6. Pernyataan melaksanakan tugas sesuai contoh  lampiran XIII peraturan BKN. 
7. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. 
8. PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
9. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Nah, lebih detail penjelasan Peraturan  nomor 18 tahun 2020 dapat Anda download melalui link di bawah ini atau sebelum donwload dapat lihat tampilan berikut.

Baca juga : Cara Daftar PPPK

Anda dapat mendownload file >>> Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak