Cara Pencairan BSU Kemenag

Kabar baik bagi guru madrasah non PNS di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Infodapodik mengatakan demikian, karena para guru tersebut akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).



Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS Tahun 2020 disalurkan melalui rekening baru yang diterbitkan bank penyalur (BRI/BRI Syariah) dengan mekanisme sebagai berikut.

Guru Penerima BSU dengan Simpatika :
1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika.
2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
3. Guru mencetak Surat Pernyataan & Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa materai.

Baca : Mau Jadi Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Baca Penjelasan Mendikbud

Guru Penerima BSU dengan BRI/BRI Syariah:
1. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah tertandatangani di atas materai & surat kuasa yang sudah ditanda tangani tanpa materai.
2. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah kemudian menerima Buku Rekening & Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
3. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.

Nah, sudah tahu kan kabar baiknya? Infodapodik berharap Anda adalah salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak