Rifaus.ID - Silakan ikuti langkah berikut ini,
- Login sebagai Guru/Pengawas
- Klik Kata “Ubah”
- Isi/ubah data yang dikendaki. SK TMT yang dimaksud pada Fitur ini adalah SK pertama kali menjadi Guru meskipun SK dari Kepala Sekolah sebagai Guru Tidak Tetap dan Mengajar mapel Non PAI. jika sudah selesai klik Simpan
- Lanjutkan Isi/ubah pada Fitur Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat Pelatihan dan Prestasi kemudian pilih Tombol Lanjut Permanenkan Data Portofolio
- Klik Jadikan Permanen
- Verifikasi oleh Admin Kab/Kota dengan cara Klik Fitur Verval Biodata
- Cari guru/pengawas, pada kolom Token maksudnya dalah No Akun/NUPTK
- Klik Simbol “Verifikasi” untuk melakukan verifikasi data dan berkas. Cermati data yang dirubah dan pastikan kebenarannya.
- Klik OK dan Selesai
Jika proses ini belum disetujui kemenag kabupaten kota maka guru/pengawas tidak bisa melakukan proses verval lainnya.
Sumber : https://siagapendis.com/doc/detail_konten/8
Tags
siagapendis