Cara Regristasi Pengawas Baru di siagapendis.com

Rifaus.ID - Seluruh pengawas yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, pengawas tersebut dianggap sebagai pengawas baru dalam hal pendataan. Data ini tidak mempengaruhi TMT pengawas tersebut karena TMT pengawas didasarkan SK pengawasan yang dimiliki. Cara input pengawas baru adalah sebagai berikut:

    1. Login Sebagai Admin Kab./Kota;
    2. Klik Fitur “Reg. Pengawas";
    1. Jika berasal dari guru yang sudah ada dalam aplikasi Siaga pilih fitur “dari daftar guru yang sudah ada”;
    1. Jika bukan dari guru silahkan pilih “Input Data Baru”;
    1. Silahkan lengkapi data;
    2. Akun dan Password akan di kirim via email yang didaftarkan.

      SELESAI

Sumber : https://siagapendis.com/doc/detail_konten/3

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak