Kalau setiap daerah akan dikelola dengan aturan sendiri-sendiri, maka negara seperti itu disebut negara serikat atau negara federal. Contohnya adalah negara Malaysia dan Amerika Serikat. Sebaliknya, kalau semua daerah diatur dengan aturan yang sama yang ditetapkan pemerintah pusat, maka negara seperti itu merupakan negara kesatuan, seperti negara Republik Indonesia saat ini.
1. Ciri-ciri Negara Kesatuan
Untuk lebih mengenal tentang negara kesatuan tentu perlu mengenal ciricirinya lebih dahulu. Di antara ciri-ciri negara kesatuan adalah bahwa negara memiliki:
b. Satu Undang-Undang Dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c. Satu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk seluruh rakyat.
d. Satu Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.
2. Pembahasan Negara Kesatuan
Dalam memutuskan bentuk negara Indonesia, para anggota BPUPK melakukan diskusi panjang. Dalam sidang BPUPK, Supomo menyebut adanya tatanegara Indonesia yang asli, yaitu “pemimpin bersatu jiwa dengan rakyat”. Selain itu, menurutnya, antargolongan rakyat diliputi semangat gotong royong dan semangat kekeluargaan. Maka Soepomo mengusulkan agar bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan. Hampir semua setuju pendapat tersebut kecuali beberapa orang termasuk Muhammad Hatta yang berpendapat sebaiknya Indonesia merupakan negara federal. Negara federal disebut juga sebagai negara serikat.
Dalam negara federal, setiap daerah menjadi negara bagian yang memiliki pemerintahan dan diatur dengan undang-undang sendiri. Semuanya bersatu dalam satu negara. Menurut Hatta, bentuk negara federal atau negara serikat itulah yang lebih cocok dengan Indonesia yang memiliki suku bangsa dan budaya sangat beragam. Dengan menjadi negara serikat, setiap daerah akan lebih merdeka mengatur daerahnya sendiri.
Muhammad Yamin dan Soekarno lebih setuju pada pendapat Soepomo agar bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Menurut Yamin, bentuk negara kesatuan juga merupakan semangat dari Sumpah Pemuda.
Selain itu, bentuk negara serikat juga akan melemahkan negara Indonesia. Para pemimpin yang berbeda pendapat itu memberikan teladan bagaimana berdiskusi secara baik untuk mengatasi perbedaan.
3. Kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia
Di dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa bentuk negara adalah “negara kesatuan.” Maka Indonesia sejak itu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk negara itu sempat berubah. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara, pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, pemerintah Indonesia berunding dengan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar. Negara Indonesia harus berubah bentuk menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Daerah-daerah di Indonesia menjadi negara-negara bagian.
Pada 17 Agustus 1950 pemerintah menyatakan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Daerah-daerah yang menjadi negara bagian, berganti lagi menjadi provinsi-provinsi. Kemudian amendemen keempat pada tahun 2002 di Pasal 37 UUD NRI 1945 menegaskan: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Tulisan Terkait :
_