Secara umum, ada dua jenis sistem pemerintahan yang berjalan di berbagai negara di dunia, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Dalam sistem presidensil, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh sejumlah menteri yang diangkat oleh presiden. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, namun presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer
Dalam sistem parlementer, presiden/raja/ratu berfungsi
sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berfungsi sebagai kepala
pemerintahan. Perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan
tugas pemerintahan. Perdana menteri dan kebinetnya bertanggung jawab
kepada parlemen.
Dalam sistem parlementer, parlemen bisa membubarkan pemerintahan
dengan mengajukan mosi tidak percaya. Sebaliknya, pemerintah melalui
kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar parlemen
tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.
Dalam sejarahnya, Negara Indonesia pertama kali menganut sistem
presidensil. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
sebelum amandemen, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-udang Dasar.
Kemudian, mengalami perubahan mulai masa Republik Indonesia
Serikat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada
5 Juli 1959. Dalam rentang waktu itu, sistem pemerintahan berubah menjadi
parlementer. Hal ini tertuang dalam pasal 69 ayat 1 Konstitusi RIS 1949,
presiden adalah kepala negara. Sebelumnya, pada pasal 74 ayat 2 disebutkan,
presiden mengangkat seorang perdana menteri dan menteri-menteri lainnya.
Artinya, kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
Namun, seiring perjalanannya, sistem parlementer menimbulkan
ketidakstabilan politik. Hal ini ditandai dengan sering bergantinya kabinet.
Kalian bisa bayangkan dalam kurun waktu itu terjadi delapan kali pergantian
kabinet. Kemudian, pada 5 Juli 1959, keluarlah Dekrit Presiden. Dengan
keluarnya Dekrit Presiden, maka sistem pemerintahan Negara Indonesia
kembali menganut sistem presidensil.
_
Karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional
adalah sebagai berikut:
1. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Sistem partai politik adalah multipartai.
3. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara.
4. Presiden dan atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh parlemen jika terbukti melanggar hukum.
5. Terdapat prinsip checks and balances.
6. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undang-undang, mengajukan dan mengesahkan
ataupun tidak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau
undang-undang.
7. Presiden bertanggung jawab kepada konstitusi.
8. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
9. Pembatasan kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan
bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi juga pada
kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara.
10. Presiden adalah eksekutif tunggal.
11. Parlemen memiliki hak angket dan hak interpelasi guna mengawasi
pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kebijakan publik.
Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat sembilan
karakter sistem pemerintahan presidensil, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif;
2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif
presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil
presiden saja;
3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya
kepala negara adalah kepala pemerintahan;
4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai
bawahan yang bertanggung jawab kepadanya;
5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan
demikian pula sebaliknya;
6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen;
7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen,
maka dalam sistem presidensil berlaku supremasi konstitusi. Karena
itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi;
8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem
parlementer yang terpusat pada parlemen.
Tags
ppkn