Materi Sistem Pemerintahan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Secara umum, ada dua jenis sistem pemerintahan yang berjalan di berbagai negara di dunia, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Dalam sistem presidensil, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh sejumlah menteri yang diangkat oleh presiden. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, namun presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer


Dalam sistem parlementer, presiden/raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan. Perdana menteri dan kebinetnya bertanggung jawab kepada parlemen. 

Dalam sistem parlementer, parlemen bisa membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya. Sebaliknya, pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat. 

Dalam sejarahnya, Negara Indonesia pertama kali menganut sistem presidensil. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum amandemen, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-udang Dasar. 

Kemudian, mengalami perubahan mulai masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dalam rentang waktu itu, sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer. Hal ini tertuang dalam pasal 69 ayat 1 Konstitusi RIS 1949, presiden adalah kepala negara. Sebelumnya, pada pasal 74 ayat 2 disebutkan, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan menteri-menteri lainnya. Artinya, kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri. 

Namun, seiring perjalanannya, sistem parlementer menimbulkan ketidakstabilan politik. Hal ini ditandai dengan sering bergantinya kabinet. Kalian bisa bayangkan dalam kurun waktu itu terjadi delapan kali pergantian kabinet. Kemudian, pada 5 Juli 1959, keluarlah Dekrit Presiden. Dengan keluarnya Dekrit Presiden, maka sistem pemerintahan Negara Indonesia kembali menganut sistem presidensil. 

 

Tulisan Terkait :
_

Karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional adalah sebagai berikut: 
1. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. 
2. Sistem partai politik adalah multipartai. 
3. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara. 
4. Presiden dan atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh parlemen jika terbukti melanggar hukum. 
5. Terdapat prinsip checks and balances. 
6. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, mengajukan dan mengesahkan ataupun tidak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau undang-undang. 
7. Presiden bertanggung jawab kepada konstitusi. 
8. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen. 
9. Pembatasan kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi juga pada kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara. 
10. Presiden adalah eksekutif tunggal. 
11. Parlemen memiliki hak angket dan hak interpelasi guna mengawasi pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kebijakan publik. 

Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat sembilan karakter sistem pemerintahan presidensil, yaitu sebagai berikut: 
1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif; 
2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja; 
3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah kepala pemerintahan; 
4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya; 
5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya; 
6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen; 
7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem presidensil berlaku supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi;
8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat; 
9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen. 

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak