Lembaga Penyelenggara Negara
Dalam hukum ketatanegaraannya, Indonesia lebih dekat kepada pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan. Kekuasaan didistribusikan menjadi tiga lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun demikian, ketiga lembaga negara ini tidak terpisah, melainkan saling terkait menjalankan prinsip check and balances (saling mengawasi dan mengimbangi).
1. Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif (presiden).
2. Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini, diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Lembaga kepresidenan bekerja sama dengan DPR dalam menjalankan negara. Misalnya, dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga kehakiman bertugas mengadili pelanggaran pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.
Tugas dan Wewengan Lembaga Penyelenggara Negara
Tulisan Terkait :
_