PPKN SMP Kelas 7 Bab 2 Kurikulum Prototipe : Norma dan UUD NRI Tahun 1945

Salam PPKn - Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.”

Karena bersifat mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut. Bagi yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksinya dapat bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.

Di Aceh, sanksi melanggar norma antara lain dicambuk punggungnya. Di Kalimantan serta Papua ada sanksi berupa keharusan membayar denda berupa hewan ternak untuk pelanggaran norma. Di masing-masing daerah tentu ada jenis sanksi khusus yang ditetapkan masyarakatnya.

Selengkapnya paparan materi norma dapat dilihat di slide berikut ini.

Tulisan Terkait :



Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak