Menata Ulang Moralitas Peserta Didik

Pendidikan merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan potensi diri setiap manusia dalam suatu bidang ilmu atau kemampuan yang dimiliki agar tujuan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, karakter dan juga intelektual bisa tersalurkan dengan baik. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 3 menyebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang.

Untuk mencapai bangsa yang bermoral dan berkualitas dibutuhkan sistem pendidikan yang baik dan sesuai, karena pendidikan digunakan sebagai alternatif dalam membangun generasi bangsa yang lebih baik, tanpa adanya suatu pendidikan maka bangsa tidak akan mampu melaksanakan segala tujuannya, karena bangsa yang maju bertumpu pada kualitas pendidikan yang memadai. Kualitas pendidikan yang memadai di sini dalam hal keseimbangan antara beberapa aspek pendidikan yang meliputi aspek kognitif, afektif dan juga psikomotorik, jika ketiga aspek tersebut bisa seimbang maka pendidikan bisa dikatakan berhasil.

Sejauh ini, pemikiran mengenai berhasil tidaknya pendidikan di Indonesia, bergantung pada nilai atau hasil dari Ujian Nasional, memiliki nilai yang sempurna akan menjadi kebanggaan tiap individu dalam pendidikannya. Padahal, nilai sempurna tidak menjamin seseorang akan berada pada titik kesuksesan ataupun akan menjadi direktur perusahaan. Jika pemikiran ini sudah tertanam pada diri seseorang, maka aspek afektifnya tidak akan bisa direalisasikan dengan baik. Seseorang dikatakan berhasil apabila moralitas dan kemampuan bersosialnya bisa diterima dalam lingkungan sekitarnya.

Untuk mewujudkan keseimbangan aspek intelektual, afektif dan psikomotorik diperlukan seorang guru yang profesional dengan memiliki empat kemampuan yakni kemampuan pedagogis, sosial, personal dan profesi. Kemampuan pedagogis berkaitan dengan bagaimana guru mampu memahami karakter pesera didik sehingga dalam proses belajar mengajar guru tidak kesulitan mengupayakan keberhasilan proses belajarnya, kemudian mengenai kemampuan sosial berkaitan dengan hubungan guru dengan lingkungan sekitar, baik dengan rekan kerja, orang tua siswa maupun masyarakat. untuk masalah yang berkaitan dengan tingkah laku guru yang akan menjadi cerminan peserta didik, masuk pada kemampuan personal dan yang terakhir kemampuan profesi yakni guru menguasai bidang ilmu yang akan diajarkan kepada peserta didik akan menjadi hal yang sangat penting juga dalam tercapainya pendidikan yang berkualitas.

Apabila seorang guru menguasai empat kemampuan ini bukan tidak mungkin proses belajar mengajar akan berhasil dan menjadi tombak dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Sebenarnya, terkait permasalahan mengenai kasus korupsi di Indonesia yang sampai saat ini belum terselesaikan, juga bisa dikatakan berawal dari dunia pendidikan. Pasalnya, jika seseorang memiliki moral yang baik, ilmu yang memadai dan rasa tanggung jawab serta komitmen yang tinggi. Hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak akan terjadi. Jadi, pendidikan haruslah diterapkan dengan sehat dengan menyeimbangkan segala aspek pendidikan yang telah ditetapkan di Indonesia.

Tanggung jawab orang tua berkaitan dengan pendidikan dalam aspek afektif atau bisa dikatakan pendidikan karakter juga sangatlah dibutuhkan, karena pendidikan pertama anak berasal dari keluarga. Orang tua tidak boleh membebankan segala aspek pendidikan pada ligkungan sekolah. Lingkungan sekolah hanya memfasilitasi, untuk penerapannya 70% bergantung pada lingkungan tempat peserta didik tinggal. Jadi dalam hal ini berhasil tidaknya aspek afektif bergantung pada peran orang tua dalam mendidik dan membimbing anak di lingkungan keluarga masing-masing, tanpa peran orangtua, guru tidak bisa menjamin berhasil tidaknya peserta didik dalam penerapan pendidikan karakter karena sebuah karakter timbul dari kebiasaan yang melekat dalam jiwa tiap individu.

Terjadinya keseimbangan aspek pendidikan tentulah harus dikaitkan terlebih dahulu dengan aturan-aturan berdasarkan UUD 1945, agar tidak terjadinya suatu permasalahan yang menyangkut pendidik maupun peserta didik dalam terselenggaranya proses belajar mengajar, baik dalam tingkatan yang rendah maupun tingkatan tinggi sekalipun, karena di dalam aturan-aturan Negara sudah dijelaskan mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang harus diterapkan dalam lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia. Sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya kita menjalankan tugas kita untuk memperbaiki generasi penerus bangsa yang akan memajukan bangsa Indonesia dan mampu bersaing di tingkat global.

Penulis : Wafiqotin Nazihah *


* Mahasiswa Jurusan Bahasa Indonesia UMM Malang

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak