PERSYARATAN PENDAFTARAN
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020). Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
- Persyaratan Khusus SMK:
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
- Teknologi Konstruksi dan Properti
- Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
- Seni Patung
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Seni Pedalangan
- Seni Teater Pemeranan
- Produksi dan Siaran Program Radio
- Produksi dan Siaran Program Televisi
- Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
- Tata Boga
- Usaha Perjalanan Wisata
- Perhotelan
- Spa dan Beauty Therapy
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Teknik Alat Berat
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
- Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
- Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs ppdbjatim.net
- Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
- Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
- Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal 8 Juni 2020 s.d. 20 Juni 2020.
TATA CARA PENGAMBILAN PIN
Tata Cara Pengambilan PIN
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Khusus jenjang SMK yang dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir dan 5 sekolah terdekat.
TATA CARA PENDAFTARAN
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi (SMA)
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Reguler (SMK)
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
TATA CARA PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pemilihan sekolah tujuan :
- Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur regular pada SMK dapat memilih paling banyak 2 (dua) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Demikian informasi dari https://10.ppdbjatim.net/, silakan dapatkan update terbaru informasi PPDB SMA/SMK Gresik Jawa Timur di https://10.ppdbjatim.net/. Semoga bermanfaat!