Penjelasan :
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
- LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
- Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
- Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
- LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
- LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
- LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
- LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
- Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
- Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
- Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
- LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS
Baca juga : PROSES PENGUSULAN KEPALA SEKOLAH
Tags
INFO