Cara Diklat Calon Kepala Sekolah Terbaru

Penjelasan :

  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
  • LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  • Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
  • Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  • Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  • LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
  • LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
  • LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
  • LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
  • Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
  • Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
  • Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
  • LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak