Rifaus.NET - Berdasarkan laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita, Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu
Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti
UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK
pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan
pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB,
yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan
profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Informasi ini dibuat dengan harapan seluruh rekan guru
dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di
masing-masing Sekolah Induk.
Apa yang dilakukan Operator Dapodikdasmen?
Yang dilakukan Operator dapodikdasmen adalah mengisi nilai UKG. Untuk mengisi nomor UKG di aplikasi Dapodik, langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Buka aplikasi Dapodikdasmen
2. Buka GTK >> Guru
3. Pilih nama guru yang akan diisi nomor UKGnya
4. Klik UBAH
5. Pilih NILAI TEST
6. Klik TAMBAH untuk menambahkan nilai test, klik UBAH untuk mengubah nilai test.
7. Klik SIMPAN
Sekian, semoga bermanfaat!