Cara dan Juknis PIP

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian sangat serius untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa Indonesia dengan terus mengupayakan agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat miskin dan rentan kemiskinan. 

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 diantaranya mengamanatkan tentang Program Indonesia Pintar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
 
Tentang aplikasi PIP selengkapnya baca postingan ini dulu....
Tapi, kalau hanya ingin sekedar tahu, bisa baca-baca dulu langkah sederhananya
1. Masuk ke aplikasi verifikasi Indonesia Pintar dengan menggunakan user dan password Dapodik.
    Alamatnya : Verifikasi Indonesia Pintar

2. Klik masuk dengan Dapodik (lihat atas). Selanjutnya tampilannya seperti ini (lihat di bawah).


 3. Setelah login berhasil, tampilannya seperti ini.


Selanjutnya, tunggu informasi/sosialisasi dari dinas di tempat Anda.

Keterangan tambahan :
Apabila tidak bisa login aplikasi PIP, silakan ketik nama sekolah dan NPSN lalu kirimkan ke facebooknya mas Yusuf Rokhmat

Juknis PIP DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat...

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak