Aplikasi Verval yang diluncurkan oleh PDSP terangkum dalam laman : http://referensi.data.kemdikbud.go.id
di dalamnya terdapat :
di dalamnya terdapat :
*** VerlvalSP, untuk pengelolaan data satuan pendidikan dan NPSN, akses
pengelolaan datanya di berikan kepada Dinas Pendidikan masing-2 daerah.
*** Verval Wilayah, untuk mengelola data wilayah berbasis GIS, aksesnya diberikan kepada OP Dinas Pendidikan masing-2 daerah.
*** VervalPTK, untuk pengelolaan data PTK, akses pengelolaannya di berikan kepada :
* OPS : Pengelolaan data individu PTK
* OPD/V : Pengelolaan data NUPTK dan admin untuk pengelolaan data individu
* Admin PTK - PDSP
Verval Operasional, aksesnya di berikan kepada OPD dan pengelolaannya oleh Admin PDSP
*** VervalPD, Untuk pengelolaan data Peserta Didik, aksesnya di berikan kepada OPS dan pengelolaannya dilakukakn oleh Admin vervalPD - PDSP
* OPS : Pengelolaan data individu PTK
* OPD/V : Pengelolaan data NUPTK dan admin untuk pengelolaan data individu
* Admin PTK - PDSP
Verval Operasional, aksesnya di berikan kepada OPD dan pengelolaannya oleh Admin PDSP
*** VervalPD, Untuk pengelolaan data Peserta Didik, aksesnya di berikan kepada OPS dan pengelolaannya dilakukakn oleh Admin vervalPD - PDSP
Dengan memahami masing-2 fungsi verval yang ada di PDSP semoga tidak
ada lagi polemik tentang siapa mengelola apa, dan tanggung jawab siapa
ketika terjadi kebuntuan data,,,,
Semoga di fahami
NB(baca: Nambah Banyak) :
Data yang diverval diambil dari data yang di entrikan dengan menggunakan aplikasi DAPODIK, baik DAPODIKDAS maupun DAPODIKMEN
Data yang diverval diambil dari data yang di entrikan dengan menggunakan aplikasi DAPODIK, baik DAPODIKDAS maupun DAPODIKMEN