PPKN SMP Kelas 7 Bab 3 Kurikulum Prototipe : Kesatuan Indonesia dan Karaktertistik Daerah

Salam PPKn - Pancasila menjadi pondasi atau dasar negara ini, dan UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis atau induk segala aturannya. Ibarat rumah yang utuh punya pondasi dan aturan kuat, negara ini punya pondasi serta induk aturan yang kuat pula. Tidak semua negara memiliki pondasi serta dasar hukum tertulis yang kuat.

Keberadaan Indonesia seperti itu perlu kalian syukuri, antara lain dengan mempelajari lebih lanjut tentang negara ini. Salah satunya adalah tentang keutuhannya sebagai negara. Untuk itu, kalian perlu mempelajari negara Indonesia sebagai satu kesatuan. Juga mengenai ciri-ciri khas atau karakteristik daerah-daerah yang ada di negara ini. 

Untuk dapat memahami kesatuan negara, perlu tahu wilayah negara tersebut dengan batas-batasnya. Seberapa luas negara Indonesia, dan di manasaja batas-batasnya. Seperti dalam kisah tentang rumah di dua negara tersebut di atas, perbatasan antarnegara itu kadang malah membelah perkampungan secara langsung. 

Selain mengenal batas-batas wilayahnya, karakteristik daerah-daerah yang berada di dalam wilayah Indonesia sebagai negara juga perlu dikenali. Karakteristik daerah yang berbeda-beda ternyata bersatu membentuk kesatuan Indonesia. Persatuan dan kesatuan itulah yang perlu dipahami untuk kemudian dijaga secara bersama-sama.

Selengkapnya paparan materi Kesatuan Indonesia dan Karaktertistik Daerah dapat dilihat di slide berikut ini.

 

 

Tulisan Terkait :

_
















Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak