Data Calon Peserta PPG 2022 Perlu Pemutakhiran

Jakarta - Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain:


  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);


Tulisan Terkait :
_

Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG

Tautan Surat Edaran


Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.


Sumber : 

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak