Penyesuaian SKB 4 Menteri, Kantin Sekolah Tidak Boleh Buka



Jakarta, Infodapodik – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang terbaru terkait Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah diteken di Jakarta, Selasa (21/12/2021). 


Keempat menteri yang meneken SKB itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes),  dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


SKB tersebut disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.


Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB ini, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).


“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Menteri Nadiem, di Jakarta, Kamis (23/12/2021) seperti dikutip dalam laman setkab.go.id.


SKB empat Menteri ini, menurut Mendikbudristek, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.


Selanjutnya, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.


Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing masing satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160 p/2021. 


Untuk orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.


PTM terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi: menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu; menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter; menghindari kontak fisik; tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar; tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan; menerapkan etika batuk dan bersin; dan rutin membersihkan tangan;


Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan. 


Dalam SKB ini juga disebutkan, kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan masih belum diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.


Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak