5 Aturan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021



Jakarta, InfoDapodik - Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto meneken surat nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021.


Surat tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 Secara Elektronik itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.


Isinya 5 ketentuan, yaitu:
1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.


2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

 

Tulisan Terkait :

_

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.


4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.


5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.


Seperti diketahui, guru yang telah lolos seleksi dan diangkat sebagai ASN PPPK Guru akan mendapatkan penetapan NI PPPK Guru dari BKN. (*Rifaus)

2 Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

  1. Terima kasih informasinya :)

    BalasHapus
  2. Informasi yang sangat bermanfaat. Semoga blog ini tambah barokah. Aamiin

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak