MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(Nota Kesepahaman)
.... NAMA SEKOLAH .....
dengan
.... NAMA PROVIDER INTERNET .....
Pada hari ini, Sabtu tanggal dua bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di .... Nama Sekolah .....,
telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara:
Nama :
Jabatan :
Alamat Sekolah :
Telp :
Selaku kepala .... Nama Sekolah .....,
yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Perusahaan : .... Nama
Provider Internet .....
Alamat :
Telp :
Pengelola yang kemudian disebut PIHAK
KEDUA, yang menyepakati untuk bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan
ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama
ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha pengelolaan
jaringan dan internet sekolah.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah
berupa pengelolaan peralatan jaringan dan internet untuk keperluan sekolah.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini
adalah:
PARA PIHAK sepakat bahwa dalam
kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan anggaran yang
dibutuhkan PIHAK KEDUA yang nominalnya tergantung kebutuhan sekolah.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1.
Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk
pengadaan dan pengelolaan jaringan dan internet sekolah.
2.
Memberikan kewenangan kepada pihak
kedua untuk mengatur rencana pembiayaan.
PIHAK PERTAMA berhak:
Mendapatkan pelayanan dan menggunakan
serta memanfaatkan jaringan dan internet sekolah yang telah dikerjakan oleh
PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
Melakukan pengelolaan jaringan dan
internet serta membuat perancangan biaya anggaran.
PIHAK KEDUA berhak:
1.
Mendapat kewenangan untuk mengatur
biaya operasional.
2.
Menerima keuntungan dari pengelolaan jaringan
dan internet sekolah.
PASAL 5
PELAKSANAAN
1.
Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
2.
Dana dikeluarkan sesuai dengan
keperluan PIHAK KEDUA untuk peralatan dan perlengkapan jaringan dan internet
sekolah
PASAL 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung
mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian
Kerjasama ini berakhir bilamana:
1.
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini
telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
2.
Salah satu pihak tidak memenuhi salah
satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
3.
Force Majeur yang menyebabkan tidak
mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 8
PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari timbul
perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Ketentuan yang tidak tercantum dalam
perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh
PARA PIHAK atas dasar niat baik.
2.
Setiap addendum pada perjanjian ini
harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
3.
Perjanjian ini ditujukan bagi
pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan
dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
4.
PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga
kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang
berlaku.
PASAL 10
PENUTUP
1.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
2.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak
tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur
dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan
kesepakatan bersama.
Gresik, 2 Januari 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(NAMA PIHAK PERTAMA) (NAMA PIHAK KEDUA)