Syarat Pencairan Bantuan Insentif Bagi Guru PAI Bukan PNS

Jakarta - Kabar gembira bagi Guru PAI (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan PNS. Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar akan diberikan kepada 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Bantuan insentif bagi Guru PAI (GPAI) Bukan PNS pada sekolah ini disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung melalui rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) mengungkapkan, penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ungkap Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021) seperti dikutip dalam laman Kemenang.go.id.

Amrullah menegaskan, Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.

Sambung Rizky, penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.

Lebih lanjut ia mengatakan, syarat pengambilan bantuan insentif bagi Guru PAI (GPAI) Bukan PNS wajib membawa dokumen seperti;

1. Kartu Bantuan Insentif dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,

2. Membawa KTP asli,

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan,  Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak