Hari Ini dengan Prokes Ketat, Dinas Pendidikan Gresik Mulai PTM Terbatas

Gresik - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat di sekolah baik PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan Negeri/Swasta di kabupaten Gresik dilaksanakan Selasa (31/08/2021). 

Hal ini sebagai tindak lanjut edaran Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto nomor 421/2703/437.53/2021, tertanggal 27 Agustus 2021.

Dalam edaran tersebut sekolah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan syarat telah  mengisi daftar periksa kesiapan pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tersedia sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan,  dan mendapatkan persetujuan secara tertulis dari komite Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, sekolah harus sudah memiliki MOU dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat, tersedianya satuan tugas penanganan COVID-19 di Satuan Pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang: tim kesehatan, kebersihan, keamanan dan tim pelatihan serta humas. 

Lebih lanjut dalam edaran tersebut dijelaskan, sekolah harus memiliki SOP/Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, memiliki Dokumen Kurikulum dan Kebijakan Pembelajaran, diantaranya menggunakan kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan pada masa pandemi.

Sekolah harus menyusun jadwal pembelajaran dengan jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, menyiapkan pembelajaran baik Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka memberi pelayanan terhadap orang tua sesuai pilihannya

Selama masa transisi ini kantin sekolah tidak boleh dibuka, juga tidak boleh melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

Sekolah harus melakukan pengaturan kelas dengan jarak tempat duduk siswa 1,5 meter, pembagian kelompok belajar (shift) dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga sekolah. 

Baca : 113 Proktor SMP Negeri dan Swasta di Gresik Ikuti Pelatihan Asesmen Nasional

Untuk dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah harus memiliki surat persetujuan tertulis dari orang tua'wali siswa terkait keikutsertaan siswa dalam proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Tak kalah pentingnya, sekolah harus memperhatikan kapasitas maksimal dalam satuan ruang kelas. Untuk TK/KB/SPS/SDLB/SMPLB sebanyak 5 peserta didik, sedang SD/Paket A/SMP/Paket B sebanyak 18 peserta didik. 

Waktu pembelajaran juga diatur secara ketat. Untuk TK/KB/SPS maksimal 1,5 jam, SD/Paket A maksimal 3 jam, SMP/Paket B maksimal 4 jam dan semuanya tanpa istirahat.

Dinas Pendidikan kabupaten Gresik dalam edaran tersebut mengharuskan sekolah menerapkan perilaku wajib, meliputi 5 M: Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas dan interaksi. 

Semua ruangan di sekolah yang meliputi ruang belajar, ruang pendidikan, laboratorium/semua alat laboratorium steril, toilet, tempat parkir pendidik, mund dan ruang lainnya, setiap hari dibersihkan dan disemprot desinfektan. Sirkulasi udara di datam kelas harus baik atau ventilasi ruangan kelas memadai dan jendela harus terbuka, Pintu keluar masuk dilakukan searah kecuali ada kepentingan khusus. 

Sekolah harus memiliki data pemetaan warga sekolah terkait Kondisi medis komorbid, akses transportasi yang digunakan siswa dan domisili siswa.

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas jenjang PAUD diawali dengan simulasi selama 1 (satu) minggu, sambil mempersiapkan persyaratan mendapatkan persetujuan secara tertulis dari komite Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya memiliki MOU dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat. 

Dinas Pendidikan kabupaten Gesik juga mengingatkan kepala sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikannya, oleh karena itu, hendaknya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.


#pembelajarantatapmuka
#pembelajaran
#kemdikbudri
#gresik
#dinaspendidikan

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak