Pembinaan Agama Islam Dapat Mempengaruhi Perilaku Generasi Muda

Rifaus.Id -
Pembinaan Agama Islam Dapat Mempengaruhi Perilaku Generasi Muda 
di Desa .........................................

Pendidikan sebagai upaya penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik disini bersifat relatif tergantung kepada tujuan nasional dari masing-masing bangsa, oleh karena itu masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda.

Bagi kita warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahaan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja (Pengantar Pendidikan, Prof. Dr. Umar Tirtaharja, 34).

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan dan fungsinya, maka pemerintah menyiapkan program-program pendidikan bagi masyarakat dengan upaya pemerataan pendidikan ke pelosok-pelosok di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik pendidikan formal maupun non formal.


 

Pendidikan dimulai dari anak-anak sejak usia dini karena semua orang tua pasti berharap agar anak-anaknya kelak menjadi orang yang berguna bagi nusa, bangsa, negara dan agama, lebih-lebih dalam mempertahankan nama baik keluarga. Untuk itu sejak kecil anak perlu didik berbagai macam ilmu pengetahuan dan keterampilan mulai dari pendidikan di sekolah, di luar sekolah sampai pelajaran mengaji. Namun demikian karena perkembangan zaman dan gesekan teknologi yang semakin canggih, maka tidak sulit  bagi anak untuk memperoleh infomasi negatif. Bagi anak yang tidak memiliki mental agama yang baik, kecil kemungkinan untuk menampik informasi tersebut. Disinilah pentingnya pelaksanaan pendidikan agama untuk membantu anak untuk tetap teguh, tidak terpengaruh oleh informasi-informasi negatif.

Tentang pendidikan agama pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa:

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama-agamanya dan/atau menjadi ahli agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non Formal dan informal.

(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja, samanera dan bentuk lain yang sejenis

(Pemprop Jatim, 2003 hal. l7)

Dan kutipan di atas, jelaslah bahwa tujuan pendidikan adalah agar seseorang, dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama, antara lain adalah berbuat baik, bertingkah laku baik, melaksanakan ibadah dengan hak pula, sedangkan pendidikan agama dapat diselenggarakan di rumah, di sekolah atau di pesantren-pesantren.

Dari uraian di atas, penulis termotivasi untuk melaksanakan penelitian dengan Judul : “Pembinaan Agama Islam Dapat Mempengaruhi Perilaku Generasi Muda di ...........................”


Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak