Pendidikan sebagai upaya penyiapan warga negara
diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik
agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik disini bersifat relatif
tergantung kepada tujuan nasional dari masing-masing bangsa, oleh karena itu
masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda.
Bagi kita warga negara yang baik diartikan selaku
pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahaan dan wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pendidikan sebagai penyiapan
tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki
bekal dasar untuk bekerja (Pengantar Pendidikan, Prof. Dr. Umar Tirtaharja,
34).
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan dan fungsinya, maka
pemerintah menyiapkan program-program pendidikan bagi masyarakat dengan upaya
pemerataan pendidikan ke pelosok-pelosok di seluruh wilayah Republik Indonesia,
baik pendidikan formal maupun non formal.
|
Pendidikan dimulai dari anak-anak sejak usia dini
karena semua orang tua pasti berharap agar anak-anaknya kelak menjadi orang
yang berguna bagi nusa, bangsa, negara dan agama, lebih-lebih dalam
mempertahankan nama baik keluarga. Untuk itu sejak kecil anak perlu didik
berbagai macam ilmu pengetahuan dan keterampilan mulai dari pendidikan di
sekolah, di luar sekolah sampai pelajaran mengaji. Namun demikian karena
perkembangan zaman dan gesekan teknologi yang semakin canggih, maka tidak sulit
bagi anak untuk memperoleh infomasi
negatif. Bagi anak yang tidak memiliki mental agama yang baik, kecil
kemungkinan untuk menampik informasi tersebut. Disinilah pentingnya pelaksanaan
pendidikan agama untuk membantu anak untuk tetap teguh, tidak terpengaruh oleh
informasi-informasi negatif.
Tentang pendidikan agama pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 dijelaskan bahwa:
(1)
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama-agamanya dan/atau
menjadi ahli agama.
(3)
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non
Formal dan informal.
(4)
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja,
samanera dan bentuk lain yang sejenis
(Pemprop
Jatim, 2003 hal. l7)
Dan kutipan di atas, jelaslah bahwa tujuan
pendidikan adalah agar seseorang, dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama,
antara lain adalah berbuat baik, bertingkah laku baik, melaksanakan ibadah dengan
hak pula, sedangkan pendidikan agama dapat diselenggarakan di rumah, di sekolah
atau di pesantren-pesantren.
Dari uraian di atas, penulis termotivasi untuk
melaksanakan penelitian dengan Judul : “Pembinaan Agama Islam Dapat Mempengaruhi
Perilaku Generasi Muda di ...........................”