1. Ketentuan Umum
- Penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan
- Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru terbuka seluasluasnya bagi peserta didik SD/MI atau sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
- Melakukan pendaftaran online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
- Calon peserta didik dari luar daerah kabupaten gresik dapat diterima melalui jalur prestasi/yang masuk dalam daftar zonasi
- Pagu SMP Negeri per kelas maksimal 32 Siswa
- Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi dan per pindahan tugas orang tua/wali.
- Pemilihan sekolah berdasarkan zona maksimal 3 (tiga) Sekolah.
- Bagi siswa yang menggunakan kouta keluarga miskin, harus menyertakan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan bermaterai 6000
- Data siswa keluarga miskin diakui jika data siswa tersebut masuk dalam Basis Data Terpadu yang bersumber dari Dinas Sosial.
- Perhitungan jarak tempat tinggal dengan sekolah menggunakan penarikan garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah yang dihitung by system oleh aplikasi. Penentuan Desa/Kelurahan yang masuk dalam zona adalah Desa/Kelurahan yang tersentuh radius 5 KM dari sekolah. Kecuali wilayah tertentu yang belum cukup tersedia sekolah negeri.
- Sistem Pendaftaran dan seleksi menggunakan sistem Komputerisasi (Online Real Time System).
- Siswa yang lolos seleksi dan diterima di salah satu sekolah pilihan dalam proses PPDB tetapi dinyatakan tidak lulus di Sekolah Dasar , secara otomatis dinyatakan gugur.
2. Persyaratan Peserta
Jalur Zonasi
- Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah bahwa siswa tersebut telah mengikuti UASBN.
- Melampirkan Foto copy Nomor Ujian UASBN
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019 (lahir sesudah tanggal 1 Juli 2005)
- Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB ( per Desember 2018 ).
- Melampirkan Foto copy KPS/PKH/KIP dan menunjukkan yang asli atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bermaterai Rp. 6.000 dari Kepala Sekolah SD/MI. ( bagi siswa keluarga miskin ).
- Bagi siswa yang berasal dari luar kabupaten gresik dan masuk dalam zonasi Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Gresik.
3. Tata Cara Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran Zonasi
- Peserta melakukan pendaftaran on line mandiri melalui situs www.gresik.siap-ppdb.com dengan melakukan entri data yang diperlukan dan mencetak tanda bukti
pendaftaran online. - Peserta berhak memilih maksimal 3 (tiga) sekolah yang menjadi pilihannya dalam
zonanya. - Peserta datang ke salah satu sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi data
pendaftaran, dengan membawa : - Tanda bukti pendaftaran on line yang telah dicetak sebelumnya dan kelengkapan persyaratan lainnya.
- Kelengkapan persyaratan tersebut dimasukkan dalam map khusus PPDB SMP (Map diperoleh di sekolah tempat verifikasi pendaftaran dengan menunjukkan bukti pendaftaran online), selanjutnya calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran.
4. Dasar Dan Cara Seleksi
Sistem Seleksi Jalur Zonasi
- Siswa/siswi diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
- Sistem seleksi pada jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti verifikasi pendaftara.
- Sistem seleksi memprioritaskan siswa yang berasal dari keluarga miskin terlebih dahulu sesuai kouta maksimal 10 % dari 90 % kouta jalur zonasi.
- Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan siswa yang mendaftar lebih dahulu berdasarkan waktu pendaftaran online mandiri.
5. Zonasi
Informasi lebih lengkap silahkan download di SINI
Juknis PPDB Online Kab Gresik 2019Size : 891.98 KiB