Syarat Penerbitan NUPTK

Rifaus.ID - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diterbitkan dengan tahap dan persayaratan sebagai berikut.

TAHAP A. penetapan calon penerima NUPTK; dan B. penetapan penerima NUPTK.

A. SYARAT PENETAPAN CALON
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id. 
b. belum memiliki NUPTK; dan 
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional

Ditetapkan oleh PDSPK melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id

SYARAT PENERIMA
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
d. bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: 
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan 
2. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; 
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan 
f. telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Diterbitkan oleh PDSPK melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id


Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak