Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan saat ini sudah mencapai tahap finalisasi. Hal ini
diungkapkan oleh salah seorang admin Tunjangan Ditjen GTK Bp. Ibnu
Aditiya Karana pada status facebooknya yang diposting pada dini hari
Jum’at, 29 September 2017.
Ini artinya kevalidan data yang sudah dientri pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah, sebentar lagi dapat dilihat pada laman info GTK 2017 (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/). Informasi ini juga diperkuat dengan peringatan pada laman tersebut yang berbunyi :
Mohon Maaf
untuk sementara info gtk belum bisa diakses... Saat ini kami sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb.
untuk mengecek validasi data semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link.. http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171
Jika data guru sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan segera
diterbitkan SKTP nya dan dibayarkan tunjangan profesinya untuk semester 1
tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017. Jika data belum
valid segera perbaiki melalui mekanisme yang ada, melalui aplikasi
dapodik, verval PTK, BKD/BKN atau mekanisme lainnya tergantung di mana
letak ketidakvalidannya.
Ada beberapa penekanan penting yang diungkapkan oleh Bp. Ibnu Aditya
Karana terkait perbaikan data GTK ini khususnya bagi Guru PNS dan telah
memiliki sertifikat pendidik, yaitu :
- Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
- Entry NIP nya harus benar jangan sampai terbalik
- Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Ibnu Aditya Karana...facebook |
Ketika info GTK sudah dipublis, maka kewajiban gurulah yang mengecek
datanya sendiri. Jangan semua diserahkan ke OPS, karena yang tahu persis
datanya adalah guru itu sendiri. Jika pada laman info GTK ditemukan
data yang belum valid segera berkoordinasi untuk memperbaikinya.
Beritahukan ke operatornya untuk segera diperbaiki pada aplikasi dapodik
atau verval PTK jika memang bisa diperbaiki di sana, atau segera
menghubungi BKD setempat jika permasalahannya pada status keaktifan
kepegawaian. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kevalidan data
sesuai fakta integritas yang sudah ditandatanganinya, sebaiknya ikut
mengontrol data yang terkirim melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dengan meminta username dan password dari OPS.
Sumber : http://www.al-maududy.com/2017/09/sk-tunjangan-profesi-segera-terbit.html