Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik
minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada
tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK
dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
- Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
- Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
- Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Informasi
lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima
dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat didownload disini dikutip infodapodik dari http://gtk.kemdikbud.go.id