Pelaksanaan Ajuan Verval level 2 Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas

Dari akun kepala sekolah, saya dapat informasi bahwa pelaksanaan ajuan verval lv.2 dapat dilaksanakan jika seluruh guru dan siswa telah melengkapi EDS masing-masing dan seluruh PTK telah berstatus bintang 4.

Untuk itu mohon para kepala sekolah dan pengawas sekolah memastikan para guru, staf dan siswa telah melengkapi dan menyelesaikan tugas masing-masing di PADAMU NEGERI.

Semoga informasi ini bermanfaat

4 Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

  1. Seluruh PTK Telah berstatus bintang 4, tapi saat saya ingin melanjutkan pada tahap lv2 masih timbul pesan seperti tertera di atas. mohon pencerahan.

    BalasHapus
  2. "Ajuan verval lv.2 dapat dilaksanakan jika seluruh guru dan SISWA telah melengkapi EDS masing-masing dan seluruh PTK telah berstatus bintang 4"

    Di PADAMU NEGERI kan akun siswa belum ada, Bu? Jadi kita tunggu penyempurnaan program PADAMU NEGERI saja.

    BalasHapus
  3. saya sudah melengkapi 30 akun siswa, dan mengisi EDS 30 siswa, tapi mash ada pesan ( Status Syarat VerVal Lv.2 Kepala Sekolah
    Berikut ini adalah status kelengkapan data sebagai syarat untuk mengajukan VerVal Lv.2 Kepala Sekolah.

    PTK Bintang 4
    0 dari 5 yang terdaftar
    EDS Siswa
    30 dari target min. 30 siswa
    Jika seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, maka Anda dapat melanjutkan untuk melakukan VerVal Lv.2 Data Rinci Anda.)admin jg sdh cek, ternyata belum bis dicetak...mohon bantuannya..

    BalasHapus
  4. Verval kasek selain 30 responden siswa, juga seluruh PTK bintang 4. Agar PTK mendapatkan bintang 4, PTK tersebut harus melakukan persetujuan Pakta Integritas oleh Admin Dinas. Jadi, kalau seluruh PTK sudah diverval oleh Admin Dinas, dan 30 responden sudha mengisi, maka kasek bisa verval

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak