Program PADAMU NEGERI menggunakan basis data NUPTK periode 2006 - 2012 yang menggunakan referensi NPSN versi lama (DAPODIK.ORG periode 2006 - 2011). Hal ini terjadi karena pada masa VerVal NUPTK periode 2011/2012 lalu BPSMDPK-PMP melaksanaan pemutakhiran dan pemetaan NUPTK dengan NPSN versi lama tersebut. Info tentang arsip NPSN versi lama dapat diakses di http://dapodik.org/arsip-npsn/
Pada pelaksanaan VerVal NUPTK periode 2013 melalui PADAMU NEGERI sangat perlu tetap menjaga kesinambungan dari hasil VerVal NUPTK periode sebelumnya. Oleh karena itu mengapa di Surat Aktivasi Akun yang diterima oleh Sekolah kemungkinan akan terjadi perbedaan antara SIAPID (NPSN versi lama) dengan NPSN versi baru sebagaimana dipublikasikan di situs http://refsp.data.kemdikbud.go.id.
Program PADAMU NEGERI juga berfungsi untuk memutakhirkan NUPTK dengan NPSN versi baru melalui mekanisme validasi yang dilakukan oleh Admin Sekolah secara langsung mandiri melalui menu Kelola Sekolah > Profil Sekolah. Adapun SIAPID (NPSN versi lama) akan berlaku sebatas hanya sebagi userID akses ke SIAP PADAMU NEGERI oleh Admin Sekolah.
Namun demikian pada prakteknya di lapangan masih ditemukan kasus berkenaan dengan status NPSN tersebut yang kami jelaskan dalam bentuk tanya-jawab sebagai berikut:
===========================================================
Pertanyaan 1:
NPSN versi baru sekolah kami yang terdaftar di (refsp.data.kemdikbud.go.id) berbeda dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang kami terima dari Admin Pusat PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD. NPSN mana yang kami gunakan?
Jawaban:
Untuk kebutuhan akses layanan PADAMU NEGERI gunakan SIAPID (NPSN versi lama) sesuai dengan Surat Aktivasi Akun PADAMU NEGERI. Setelah aktivasi dan login ke aplikasi SIAP PADAMU NEGERI silakan diperbarui sesuai dengan NPSN versi baru yang terdaftar di refsp.data.kemdikbud.go.id.
Untuk akses ke layanan PADAMU NEGERI selanjutnya tetap gunakan SIAPID (NPSN versi lama) tidak menggunakan NPSN versi baru.
===========================================================
Pertanyaan 2:
Kami mendapatkan 2 (dua) Surat Aktivasi Akun Sekolah dengan Nama Sekolah yang mirip/sama namun SIAPID (NPSN versi lama) yang berbeda. Surat mana yang akan kami gunakan?
Jawaban:
a. Cara pertama; Coba telusuri daftar PTK pemilik NUPTK yang bertugas di Sekolah Anda di situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu . Jika sudah ditemukan perhatikan NPSN versi lama pada PTK tersebut sebagai acuan untuk memilih Surat Aktivasi Akun dengan SIAPID (NPSN versi lama) yang identik dengan NPSN versi lama pada PTK tersebut.
b. Cara kedua: Coba aktivasi keduanya, login sebagai Admin Sekolah cek di menu Direktori PTK. Jika memuat daftar PTK di menu tersebut maka gunakan akun SIAPID (NPSN versi lama) tersebut sebagai akun Admin Sekolah Anda, adapun akun di surat yang lain bisa abaikan.
===========================================================
Pertanyaan 3:
Saya sudah melakukan prosedur sesuai pertanyaan 2 dengan jawaban no. 2b, namun tidak ditemukan daftar PTK di menu Direktori PTK.
Jawaban:
Dapat dipastikan seluruh PTK pemilik NUPTK versi lama yang bertugas di sekolah Anda saat ini status NPSNnya belum teridentifikasi. Hal ini bisa terjadi pada masa VerVal periode 2011/2012 yang lalu pada pemilik NUPTK tersebut belum termutakhirkan dengan NPSN versi lama.
Silakan lakukan prosedur Formulir A03 pada pemilik NUPTK tersebut untuk dimutakhirkan status NPSN versi lama melalui Admin Dinas Pendididkan Kab/Kota setempat agar bisa mendapatkan Formulir A01 sebagai syarat proses VerVal NUPTK Level 1 oleh Admin Sekolah Induk masing-masing. Jika sudah dimutakhirkan oleh Admin Dinas maka pemilik NUPTK tersebut otomatis akan muncul di Direktori PTK Sekolah Anda.
Sumber : klik di sini
semua guru di sekolah tersebut sudah bisa mengisi formulir A01.,hanya satu guru yang belum bisa mendapatkan formulir A01 tersebut.setiap kali mengunduh, yang keluar hanya A03 saja.padahal A03 sudah di unduh sebelumnya..mohon penjelasannya..
BalasHapusSistemnya memang demikian pak. Agar mendapatkan a01, bawa a03 ke dinas pendidikan di wilayah Bapak untuk diverval.
BalasHapus