Cara Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru dan Staf Tata Usaha (PTK)

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK, tentunya dengan dibukanya pengajuan NUPTK Baru menjadi angin segar tersendiri.

Untuk pengajuan NUPTK baru,
1. PTK diharuskan mendownload formulir A05 disini
2. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkapi persyaratan
3. Formulir yang telah terisi tersebut serahkan ke operator sekolah yang telah ditunjuk beserta persyaratan yang dilampirkan.
4. Tunggu operator memverifikasi pengajuan Anda.

Semoga bermanfaat

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak