Informasi yang rifaus.com dapatkan dari https://www.facebook.com/#!/groups/operatorpadamunegeri/?fref=ts bahwa Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adlh utk memetakan PTK
1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adlh utk memetakan PTK
pada sekolah induknya dgn tahapan sbg berikut:
a. Distribusi akun beserta password ke admin kab./kota dan admin
kec/sekolah
b. PTK mengunduh formulir yg telah tersedia pada
http://padamu.kemdikbud.go.id/
(alamat ini telah berpindah ke http://118.98.222.83/#!/unduh bisa juga klik
gambar di atas)
(alamat ini telah berpindah ke http://118.98.222.83/#!/unduh bisa juga klik
gambar di atas)
dgn kata kunci nama PTK atau NUPTK.
Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
- Formulir A01 (Ber-NUPTK dan berkolerasi dgn NPSN di sekolah Induknya saat
ini)
- Formulir A02 (Ber-NUPTK tetapi tdk lagi berkolerasi dgn NPSN di skolah
Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
- Formulir A01 (Ber-NUPTK dan berkolerasi dgn NPSN di sekolah Induknya saat
ini)
- Formulir A02 (Ber-NUPTK tetapi tdk lagi berkolerasi dgn NPSN di skolah
Induk)
- Formulir A03 (Ber-NUPTK tetapi tdk berkolerasi dgn NPSN Sekolah manapun)
- Formulir A04 (Untuk Para Pengawas Sekolah)
c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dgn dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data. Sbg bukti bahwa data sdh dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1 yg berisi kode aktivasi akun PTK.
2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adlh untuk menyatakan
- Formulir A03 (Ber-NUPTK tetapi tdk berkolerasi dgn NPSN Sekolah manapun)
- Formulir A04 (Untuk Para Pengawas Sekolah)
c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dgn dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data. Sbg bukti bahwa data sdh dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1 yg berisi kode aktivasi akun PTK.
2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adlh untuk menyatakan
status keaktifan PTK dgn tahapan sbg berikut:
a. Aktivasi akun PTK melalui
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sdh ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin
a. Aktivasi akun PTK melalui
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sdh ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin
kab/kota beserta dokumen pendukung utk dilakukan persetujuan data.
d. Sebagai bukti bahwa data sdh disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti
Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di
Kab.kota.
d. Sebagai bukti bahwa data sdh disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti
Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di
Kab.kota.
Semoga informasi ini bermanfaat.