Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Kelahiran UU Nomor 22 Tahun 1999 memiliki semangat memberikan otonomi kepada daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, tetapi bertanggung jawab. 

Otonomi daerah juga mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah. Namun demikian, otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara kesatuan. Otonomi daerah berbeda dengan negara bagian dalam negara federal. Dalam negara kesatuan, tidak ada negara dalam negara.

Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut: 
1. Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; 
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota; 
3. Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa; 
4. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mengalami penyesuaian dan direvisi dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni urusan pe me rintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karenanya, tidak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi. Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam pasal 10 ayat 1, yaitu agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota. 

Urusan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, sebagaimana diterangkan dalam pasal 12 ayat 1, 2, dan 3. Ruang lingkup pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; sosial. Sementara, ruang lingkup non-pelayanan dasar meliputi: tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga 

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah sebagai berikut: 
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara; 
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara; 
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara; 4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat; 
5. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah sebagai berikut: 
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota; 
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/ kota; 
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota; 
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. 

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut: 
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota; 
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/ kota; 
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota; 
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut: 
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
2. Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 
3. Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
4. Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 

Adapun urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Ruang lingkup urusan pemerintahan umum berdasarkan pasal 25 ayat 1 adalah sebagai berikut: 
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; 
3. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
4. Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
5. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; 
6. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.



Beberapa contoh tertib berlalu lintas di antaranya adalah sebagai berikut: 
1. Menyebrang di jembatan penyebrangan atau di zebra cross. 
2. Tidak menyerobot lampu merah. 
3. Tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi. 
4. Berkendara di lajur jalan yang benar, tidak zig zag dalam berkendara (bergonta-ganti lajur). 5. Menggunakan helm bagi pengendara motor. 
6. Mengenakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil. 
7. Tidak menyalip kendaraan dari sebelah kiri jalan. 

Posting Komentar

Admin infodapodik tidak bertanggungjawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak